Sabtu, 06 Oktober 2012

Kriteria guru profesional

 Jadi guru tuh nggak boleh asal, ini kriterianya........
  • guru yang mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya.
  • guru menguasai benar akan materi yang diajarkan dan cara mengajarkannya.
  • guru bertanggung jawab  memantau hasil belajar siswa.
  • guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya
  • guru seyogyanya bagian dari masyarakat belajar.

Selain itu, lebih spesifik lagi, di Indonesia terdapat beberapa kreteria, seperti:
  1. Memiliki kualifikasi akademik, berupaMinimal S1, Dari perguruan tinggi yang terakreditasi,          Bidang studi yang diajar sesuai dengan bidang keahlian.
  2. Memiliki kompetensi, berupa kompetensi kepribadian, kompetensi profesioanal, kompetensi pedagogik, dan kompetensi sosial.
  3. Memiliki sertifaikat pendidik.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Memiliki kemampuan mewujudkan pendidikan nasional.
Kemudian, lebih jelas lagi dalam Undang-Undang Guru dan Dosen  mengenai kreteria  guru dan dosen profesioanal (pasal 7 ayat 1) adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki bakat, minat, dan panggilan jiwa, dan idealisme.
  2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlaq mulia.
  3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
  4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas.
  5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
  7. Memilliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
  8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
  9. Khusus guru, memiliki organisasi profesi  yang memiliki kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

2 komentar:

  1. waaaaaaah... pengin pengin pengin... ^_^

    BalasHapus
  2. Semoga berkah rahmat dari Allah SWT selalu senantiasa tercurahkan,, I LOVE GURU

    BalasHapus