Jadi guru tuh nggak boleh asal, ini kriterianya........
- guru yang mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya.
- guru menguasai benar akan materi yang diajarkan dan cara mengajarkannya.
- guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa.
- guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya
- guru seyogyanya bagian dari masyarakat belajar.
- Memiliki kualifikasi akademik, berupa : Minimal S1, Dari perguruan tinggi yang terakreditasi, Bidang studi yang diajar sesuai dengan bidang keahlian.
- Memiliki kompetensi, berupa kompetensi kepribadian, kompetensi profesioanal, kompetensi pedagogik, dan kompetensi sosial.
- Memiliki sertifaikat pendidik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki kemampuan mewujudkan pendidikan nasional.
Kemudian,
lebih jelas lagi dalam Undang-Undang Guru dan Dosen mengenai kreteria guru dan dosen profesioanal (pasal 7 ayat 1)
adalah sebagai berikut:
- Memiliki bakat, minat, dan panggilan jiwa, dan idealisme.
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan, dan akhlaq mulia.
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas.
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
- Memilliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
- Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
- Khusus guru, memiliki organisasi profesi yang memiliki kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
waaaaaaah... pengin pengin pengin... ^_^
BalasHapusSemoga berkah rahmat dari Allah SWT selalu senantiasa tercurahkan,, I LOVE GURU
BalasHapus